SK tersebut mencakup ketentuan terkait Lokasi Kampanye Terbatas atau Pertemuan Tatap Muka, Lokasi Pemasangan APK, Penyebaran Bahan Kampanye, dan Rapat Umum.
Satpol PP Kotim, Kalteng mengamankan bos pengamen yang membawa uang Rp 2,1 juta dan emas senilai Rp 51 juta setelah sebelumnya sempat memata-matai petugas.