Dua tersangka baru gratifikasi eks Dirut BTN, H Maryono ditetapkan. Yakni menantunya, Widi Kusuma Purwanto dan Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan.
Kejaksaan Agung tetapkan eks Direktur Utama BTN jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi. Bermula saat PT Pelangi Putra Mandiri ajukan kredit Rp 117 miliar.
Kejagung menahan eks Dirut BTN H Maryono dan Dirut PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar dalam kasus dugaan gratifikasi. Maryono diborgol dan langsung ditahan.