Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah dengan jeda maksimal 2 tahun 6 bulan. Ini untuk memperkuat partai politik dan kualitas pemilu.
Pemerintah bebaskan biaya PBG, BPHTB, dan PPN untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini untuk memudahkan rakyat kecil.
Pemerintah siapkan anggaran Rp 20-40 miliar untuk riset peningkatan produksi gandum, kedelai, jagung, dan bawang putih, demi kemandirian pangan nasional.