Polisi menjerat Cokro Prayitno (45), pelaku illegal access yang membobol rekening salah satu bank BUMN dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih menunggu pengaduan resmi dari staf Dukcapil soal viralnya isu jual-beli data e-KTP dan kartu keluarga (KK).
"Oleh karenanya, dari Dukcapil secara resmi akan membuat laporan terkait masalah pencemaran nama baik Dukcapil," kata Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Kasus nasabah pinjaman online yang viral karena hoax rela 'digilir' berlanjut ke ranah hukum. Polisi tidak menoleransi tindakan ini dan siap mendalami kasusnya.