detikNews
PN Palangkaraya Kabulkan Gugatan KLHK Terkait Karhutla 970 Ha di PT AUS
Majelis Hakim PN Palangkaraya menyatakan PT AUS melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran seluas 970 hektare di Katingan, Kalimantan Tengah.
Kamis, 24 Okt 2019 23:11 WIB







































