detikOto
Ingat, Parkir Sembarangan di Indonesia Bisa Dipenjara
Parkir mobil sembarangan? Hati-hati bisa dipenjara lho. Menurut Undang-undang parkir sembarangan bisa menyebabkan si pengemudi dikurung 1 bulan.
Senin, 04 Des 2017 13:56 WIB







































