detikNews
Draf Revisi Perda Corona DKI: Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Pelanggaran COVID
Pemprov DKI berencana mengubah Perda DKI tentang penanggulangan COVID-19. Dalam revisi, Satpol PP diberi kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19.
Rabu, 21 Jul 2021 12:28 WIB