detikFinance
Curhat PNS Kemenhub: Gaji Kami Naik 2 Tahun Sekali, Besarnya Rp 10.000/Bulan
PNS Kemenhub mengaku tidak menikmati kenaikan rutin terkait gaji pokok PNS, yang selama ini diberlakukan pemeintah.
Kamis, 11 Jun 2015 14:32 WIB







































