detikNews
Ngepul Sembarangan Akan Ditangkap Mulai April
Para perokok sembarangan akan benar-benar dibuat jera mulai April. Berdasarkan Pergub No 75 Tahun 2005, sanksi berupa maksimal 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta akan mulai berlaku.
Jumat, 13 Mar 2009 11:40 WIB







































