Pemerintah telah memperbarui peraturan impor barang kiriman melalui PMK. Dalam peraturan itu peningkatan nilai barang yang mendapat pembebasan ditingkatkan.
Pemerintah menargetkan biaya logistik bisa turun menjadi 10% dari total biaya yang dikeluarkan pengusaha dengan adanya tol laut berupa angkutan kapal berjadwal.