detikNews
4 WNI Pembawa 120 Imigran Gelap Ditangkap, Terancam 15 Tahun Bui
Warga Negara Indonesia (WNI) yang ketahuan membawa imigran gelap masuk ke Indonesia akan dijerat Pasal 120 UU No 6 tahun 2011 tentang imigrasi. Seperti yang dialami 4 WNI ini, mereka ketahuan membawa 120 imigran gelap Afghanistan.
Rabu, 11 Apr 2012 11:05 WIB







































