detikFinance
Peraturan Kawasan Berikat Angkat Bisnis Pengusaha Lokal
Ditjen Bea Cukai meyakini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 147/PMK.04/2011 tentang kawasan berikat tidak akan mematikan pengusaha lokal maupun asing di Indonesia.
Rabu, 28 Des 2011 13:31 WIB







































