detikNews
Perusahaan Angkutan di Sydney Didenda Rp 12 M karena Sering Ngebut
Perusahaan angkutan di Kota Sydney, Australia, yang terlibat kecelakaan dan menewaskan tiga orang di tahun 2012 telah didenda lebih dari 1,2 juta dolar (Rp 12 miliar) karena truk-truknya berulang-kali ngebut. Truk-truk milik perusahaan itu berulang-kali ngebut hingga 15 km di atas batas kecepatan.
Jumat, 01 Agu 2014 13:42 WIB







































