PT KCI buka suara perihal keluhan seorang sopir pribadi di Stasiun Bekasi yang gagal naik KRL meski membawa surat keterangan dari RT/RW sebagai pengganti STRP.
STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL menjadi suatu hambatan bagi pekerja harian yang tak memiliki kantor. Seperti Toha, yang berprofesi sopir pribadi.
Kebijakan membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL telah memasuki hari ketiga. Masih ada calon penumpang yang belum mengetahui STRP harus di-print.
Sejumlah warga gagal naik KRL gara-gara kebijakan wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas bagi pengguna KRL mulai hari ini.
Mulai hari ini pengguna transportasi umum di Jakarta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Aturan ini berlaku di KRL, TransJakarta, hingga MRT.