detikNews
PN Palembang Vonis Mati 2 Kurir 79 Kg Sabu
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan Santoso dan Herman terbukti bersalah sebagai kurir 79 kg sabu. Kedua kurir itu divonis mati.
Rabu, 03 Jun 2020 16:50 WIB