PT Pupuk Indonesia (Persero) akan menindak pengecer dan distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang tidak menjual sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Bantuan berupa Sembako, Alat Pelindung Diri (APD), masker, hand sanitizer, disinfektan, thermo gun, vitamin, mobil ambulance hingga penyemprotan disinfektan.