detikFinance
Mulai 2011, Bunga Obligasi Reksa Dana Kena PPh 5%
Ditjen Pajak akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi yang didapat dari instrumen investasi reksa dana mulai 2011. Besaran PPh yang dikenakan adalah 5%.
Selasa, 06 Jul 2010 16:03 WIB







































