Tersangka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, yang diduga penerima suap, serta Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap.
Jaksa meminta hakim tolak pleidoi dan menjatuhkan hukuman untuk Pinangki dalam kasus suap fatwa MA. Jaksa yakin Pinangki memperoleh uang dari Djoko Tjandra.
Pinangki melawan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait vonis 10 tahun bui. Ia mengajukan banding ke PT Jakarta untuk mendapatkan keringanan hukuman.