detikNews
Anies Keluarkan Pergub, Warga Keluar Tak Bermasker Didenda Rp 250 Ribu
Warga yang keluar tak menggunakan masker akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu. Ini tertuang dalam Pergub yang dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Senin, 11 Mei 2020 18:08 WIB