detikNews
Nista Agama di Facebook, Arnoldy Dihukum 5 Tahun Penjara
Arnoldy Bahari divonis 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran pidana berdasarkan pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Senin, 30 Apr 2018 15:38 WIB







































