Kasus gagal bayar investasi kembali muncul di tengah pandemi COVID-19. Kali ini kasusnya menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI). Ini kronologinya.
Juniver mengajukan PKPU ke kliennya sendiri karena dinilai tak mau membayar succes fee US$ 1 juta atas jasanya memenangkan kasasi di MA terhadap PT KBN Persero.
Perludem menilai putusan MA memenangkan Rachmawati kedaluwarsa. Sebab, gugatan yang diajukan Rachmwati dkk itu melampaui batas waktu pengujian peraturan KPU.