Pengadilan di Texas memutus Apple bersalah atas penyalahgunaan paten,dan Apple harus membayar denda royalti sebesar USD 502,8 juta atau sekitar Rp 7,3 triliun.
Era globalisasi dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih bagaikan pisau bermata dua, bisa berguna atau justru disalahgunakan untuk melakukan hack.