Alasan majelis mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup adalah Father belum pernah dihukum sebelumnya. Father juga bukan bandar, namun kurir sabu.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta pemerintah daerah memberantas calo-calo pengirim Pekerja Migran secara ilegal ke luar negeri.