Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka perusuh di demo tolak UU Ciptaker. 20 orang di antaranya adalah tersangka perusakan halte Transjakarta dan pos polisi.
Massa demonstrasi menolak omnibus law yang mendatangi Polrestabes Medan membubarkan diri. Mereka bubar setelah dua rekannya yang sempat diamankan dibebaskan.