detikFinance
Direksi BUMN Baru Dilarang Menggugat Jika Dipecat
Belajar dari sengketa dengan mantan Dirut Perhutani Transtoto Handadhari, ada aturan baru dalam pengangkatan direksi BUMN. Direksi baru harus siap mengundurkan diri atau diberhentikan tanpa menggugat balik.
Jumat, 12 Sep 2008 16:48 WIB







































