MA menyunat vonis eks Bupati Kepulauan Talaud dari 4,5 tahun penjara jadi 2 tahun karena barang bukti suap belum diterima. MAKI menilai alasan itu mengada-ada.
Vonis untuk mantan Bupati Kepualuan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, berkurang jadi 2 tahun penjara. Itu karena barang gratifikasi belum di tangan Sri Wahyumi.
MA menyunat hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun penjara. KPK menyayangkan potongan vonis tersebut.