Penyebaran virus corona (COVID-19) menjadi perhatian serius seluruh dunia. Penyebarannya yang terus meluas sampai membawa mimpi buruk buat ekonomi dunia.
Peraturan Presiden tentang program Kartu Prakerja telah diteken Presiden Jokowi. Namun dalam aturan itu tak ada pencantuman besaran 'gaji' Rp 500 ribu.
Pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 3,3 triliun ke Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengganti pendapatan daerah yang hilang dari pajak hotel dan restoran.
Selain proses penyusunan yang dinilai tertutup, substansinya juga banyak cacat. Salah satunya banyak pasal yang sudah dibatalkan MK tapi malah dihidupkan.