Menaker mengatakan bahwa ijazah bukan satu-satunya hal yang dibutuhkan untuk memperoleh pekerjaan. Hal ini lantaran tingginya pekerja berpendidikan SMP ke bawah
Ia menyebut sulitnya pengawasan membuat banyak PRT yang terlibat kasus hukum dalam hal ketenagakerjaan ataupun pidana seringkali berada pada posisi yang lemah.