Seorang buron terpidana kasus penjiplakan merek antena TV ditangkap. Pria 46 tahun itu ditangkap oleh tim gabungan Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Sidoarjo.
Petugas gabungan kembali melakukan operasi yustisi. Kali ini di wisata kuliner Bratang Binangun Surabaya. 201 Pedagang dan pembeli rapid test, hasilnya negatif.