Dua pria berinisial W (59) asal Kota Bandung dan S (41) asal Kabupaten Bantul ditangkap polisi karena kedapatan menjual satwa dilindungi Burung Tiong Emas.
"Ini yang ketiga. Pada 2019, ada dua kucing emas juga yang masuk permukiman warga. Tapi tidak ada yang selamat," kata Kepala BKSDA Bukittinggi Vera Chiko.