Kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen akhirnya dibatalkan MA. Judicial review itu diketok oleh hakim agung Supandi, Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Akibat putusan MA, BPJS Kesehatan akan kehilangan potensi penerimaan hingga enam triliunan rupiah, yang bisa berdampak jangka panjang terhadap kualitas layanan.