Mantan Dirut PT BTN Maryono didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 279,6 miliar. Maryono menyatakan keberatan dan menilai dakwaan jaksa tidak jelas.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan nilai usulan PMN untuk BTN pada 2022 adalah Rp 2 triliun. . Bank pelat merah ini juga akan melakukan rights issue.