Selalu saja ada kejutan, itulah Kejagung. Kejutan kali ini, adalah di Hari Adhyaksa, kejaksaan mengumumkan seorang koruptor yang dihentikan penyidikannya.
Koruptor kelas kakap Sjamsul Nursalim akhirnya bebas dari jeratan hukum. Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak 13 Juli silam.
Koalisi Pemantau Peradilan meminta Hakim PN Jakpus menolak permohonan praperadilan yang diajukan Abdullah Puteh. Praperadilan tersebut dianggap tidak masuk akal.