Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali digugat KPCDI. Di gugatan kedua, susunan majelis hakim mayoritas masih muka lama, yaitu 2 dari 3 hakim agung masih sama.
BPJS Kesehatan akan mengenakan denda hingga Rp 30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta kepada peserta yang menunggak iuran.