detikNews
Pemerintah: Sistem Peradilan Menjadi Bertele-tele
Pemerintah menyanggah Permohonan Peninjauan Kembali (PK) bisa diajukan berulang kali. PK hanya boleh dilakukan sekali karena untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang adil serta memberikan kebebasan warga negara.
Kamis, 06 Mei 2010 14:07 WIB







































