detikNews
Pengusaha Bisa Sumbang Parpol Hingga Rp 7,5 miliar
Dalam UU Parpol yang direvisi Dewan, nilai sumbangan pengusaha atau badan usaha kepada parpol jumlahnya dinaikkan. Jika sebelumnya parpol hanya boleh menerima sebesar Rp 4 miliar, kini meningkat hingga Rp 7,5 miliar per tahun.
Kamis, 16 Des 2010 16:02 WIB







































