Seekor harimau Sumatera menyerang dua ekor lembu milik warga di Langkat, Sumut. Polisi menduga harimau tersebut masih berada di sekitar lokasi kejadian.
Seorang penyadap getah pinus asal Tulungagung mengaku bertemu harimau. Saat itu ia sedang melakukan aktivitasnya di kawasan hutan Desa Nyawangan, Sendang.
PN Pelalawan, Riau, memvonis tiga terdakwa kasus perburuan harimau. Satu orang divonis 4 tahun penjara, sementara dua orang lainnya divonis 2 tahun penjara.