Ahmad Dhani melawan penetapan status tersangka dirinya dengan mempertanyakan Indonesia sebagai negara cebong ataukah Pancasila. Timses Jokowi menjawab NKRI.
Ahmad Dhani menyebut polisi melakukan kriminalisasi kepadanya. Polisi pun mengatakan, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka sudah memenhu berbagai unsur.
Ahmad Dhani ditetapkan penyidik Polda Jatim sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Dhani melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tahun 2016.
Polisi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama baik. PKS mengungkit kasus penghadangan terhadap Neno Warisman dkk terkait 2019 Ganti Presiden.
Ahmad Dhani jadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Hari ini Dhani mangkir dari panggilan polisi. Jika minggu depan tidak datang polisi akan menjemput paksa.