Meski status PPKM di Jabodetabek telah turun menjadi level 3, PT Kereta Commuter Indonesia tetap mewajibkan dokumen syarat perjalanan bagi para penggunanya.
Masalah pelecehan di KRL mengemuka lewat respons ngegas admin Twitter pengelola KRL. KAI Commuter minta maaf seraya korban mengungkap peristiwa yang menimpanya.
Korban pelecehan seksual di KRL dan KAI Commuter telah bertemu. Kedua belah pihak sepakat bakal melaporkan pelecehan seksual yang dialami korban ke polisi.