detikNews
Presiden Teken PP Ormas, Mengatur Syarat Pendirian dan Sanksi Administrasi
Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal organisasi kemasyarakatan. PP ini mengatur mengenai syarat badan administrasi dan sanksi.
Jumat, 09 Des 2016 15:47 WIB







































