SIKM mudik lebaran 2021 tetap diberlakukan bagi sejumlah pihak yang masuk dalam pengecualian larangan mudik. Bagaimana cara mendapat SIKM? berikut ulasannya!
Pemerintah melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Pemprov DKI Jakarta bakal mengkaji perlu-tidaknya surat izin keluar masuk (SIKM) untuk diberlakukan lagi.
Calon penumpang bisa lebih mudah untuk naik Kereta Api Jarak Jauh dari dan ke DKI Jakarta. Sebab, syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta ditiadakan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan mayoritas wisatawan dari Jakarta reaktif dari test masif yang dilakukan di Puncak Bogor dan Cipanas Cianjur.
Travel gelap membawa puluhan penumpang mudik yang kembali ke Depok tanpa dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM). Ada juga yang diputar balik ke daerah asal.
Dishub Jabar akan menyiagakan pos pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di 22 titik penyekatan. Diprediksi ada sekitar 1,4 juta pemudik saat arus balik.