Sebanyak 324.000 batang rokok ilegal disita Bea Cukai Kudus. Perkiraan nilai barang Rp 331,29 miliar dan potensi kerugian negara sebesar rp 217,72 juta.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan cairan dan pemanas rokok elektrik atau biasa disebut cartridge resmi terkena cukai.