AG (18) jadi korban incest atau hubungan sedarah yang dilakukan ayahnya M (45) dan kakaknya SA (24), serta adiknya YF (15). Korban kini dalam kondisi trauma.
Meski polisi turun tangan pada kasus siswa yang menganiaya gurunya. Hukuman yang diberikan bukan untuk tindak pidana melainkan rehabilitatif. Ini alasannya.
Dalam kunjungannya ke Madiun, Kak Seto diwaduli pasutri tentang kasus pencabulan yang dialami putri mereka. Kasus ini disebut molor sejak tahun 2016 lalu.