detikNews
MS Aceh Ubah Vonis Pelaku Pelecehan Anak Majikan dari 90 Kali Cambuk ke 70 Bulan Bui
Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh mengubah vonis terdakwa pelecehan anak majikan di Aceh Tengah, ES (20), dari 90 kali cambuk menjadi 70 bulan penjara.
Sabtu, 05 Sep 2020 15:03 WIB