detikSumbagsel
2 Pengurus PMI OKU Timur yang Korupsi Dana Hibah Divonis 1 Tahun Penjara
Dua terdakwa pengurus inti PMI OKU Timur, Sumatera Selatan, yang korupsi dana hibah periode 2018-2023 sebesar Rp 589 juta divonis satu penjara.
Selasa, 10 Mar 2026 22:20 WIB







































