Setelah melakukan peninjauan di Serang, Komisi IV DPR menemukan masih ada kapal penyedot pasir untuk pemenuhan material reklamasi Teluk Jakarta yang beroperasi.
Sejak 2003 sepanjang pesisir Serang Utara dikenal sebagai lokasi penambangan pasir laut. Pusat penambangan ada di perairan Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa.