Komisi Kejaksaan RI akan menggelar rapat pleno hasil pemeriksaan enam jaksa kasus penyerangan Novel Baswedan. Rapat tersebut akan digelar Senin mendatang.
Dua polisi yang melakukan penyiraman air keras pada Novel Baswedan divonis melebihi tuntutan jaksa, masing-masing hukuman penjara selama 2 tahun dan 1,5 tahun.
KPK menilai vonis hakim kepada dua penyerang Novel Baswedan akan menjadi preseden buruk ke depannya. Khususnya bagi aparat di bidang pemberantasan korupsi.