Kemenag segera menyelenggarakan program penceramah bersertifikat atau sertifikasi penceramah. Program ini disebut Kemenag tidak wajib diikuti oleh penceramah.
Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau semua masyarakat terutama para pimpinan di Kementerian dan Lembaga (K/L) agar selektif saat mengundang ceramah agama.