Perdana Menteri Jepang, Yoshihide Suga, menyatakan menyesal karena melanggar aturan pemerintahannya sendiri yang ditujukan untuk menekan pandemi Covid-19.
Jaksa menuntut Gus Nur 2 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian terhadap NU. Tim kuasa hukum Gus Nur kecewa terhadap tuntutan dari jaksa tersebut.
PWNU Jatim setuju pelaporan Gus Nur yang dianggap menghina NU. Menurut PWNU Jatim, Gur Nur harus dihentikan agar tidak membuat permusuhan dan perpecahan.