Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan maksud Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyatakan RI tak ikut campur urusan dalam negeri China soal muslim Uighur.
"Adalah kewajiban bagi semua negara menurut hukum internasional (erga omnes) untuk memiliki kepedulian terhadap pelanggaran HAM berat," kata Hikmahanto Juwana.
"Jadi pemerintah RI tidak ikut campur dalam urusan negara China mengatur dalam negeri. Itu prinsip-prinsip dalam standar hubungan internasional," kata Moeldoko.
Gagasan tersebut dinilai penting untuk peningkatan hubungan antar negara khususnya negara berpenduduk muslim dunia dalam memerangi radikalisme dan ekstremisme.